Rabu, 18 Februari 2015

Chapter 4 - INTERNATIONAL ACCOUNTING

Perbedaan Penerapan Akuntansi di Dunia Internasional
Dalam beberapa tahun terakhir banyak negara memilih untuk mengadopsi standar akuntansi yang dikeluarkan oleh IASB, yang diterakan secar efektif sejak tahun 2005. Namun untuk memahami bagaimana aturan akuntansi negara-negara yang berbeda mengakibatkan perbedaan hasil akuntansi sebelum upaya standarisasi akuntansi dilakukan, hal ini berguna untuk mempertimbangkan bagaimana perbedaan hasil yang bervariasi tergantung pada standar akuntansi yang digunakan untuk berbagai transaksi pada negara-negara tersebut. Pertimbangan bahwa negara-negara yang berbeda aturan akuntansi dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian yang berbeda secara signifikan adalah alasan untuk mengadopsi standar akuntansi yang dikeluarkan oleh IASB.  Jika berbagai negara mengadopsi aturan akuntansi yang sama perbedaan antara hasil yang akan dilaporkan di berbagai negara tidak akan terjadi.

Nobes dan Parker (2004) membedakan antara 'harmonisasi' dan 'standarisasi' akuntansi. 'harmonisasi' didefinisikan sebagai 'proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menetapkan batasan tingkat perbedaanya.  Standarisasi merupakan penerapan dari seperangkat aturan yang lebih ketat dan lingkup yang sempit (dari harmonisasi).  Harmonisasi bersifat lebih fleksibel daripada standarisasi, namun kedua istilah tesebut sering diartikan sama dalam akuntansi internasional.

Nobes dan Parker (2004) menjelaskan bahwa alasan dalam upaya untuk standardisasi internasional akuntansi keuangan untuk memungkinkan dalam memahami laporan keuangan secara global dan memiliki dasar memadai untuk membandingkan angka akuntansi keuangan dari berbagai negara yang dimengerti dan interpretasi informasi akuntansi keuangan lebih efektif karena semua perkiraan disusun menggunakan asumsi yang mendasari dan aturan akuntansi yang sama.

Gambaran Singkat IASB dan Globalisasi
Dalam menggambarkan sejarah IASB, kita mungkin perlu kembali lebih dari lima puluh tahun yang lalu dan merujuk pada sejarah mantan presiden Lembaga Akuntan Inggris/Institude of Chartered Accountant of England and Wales (ICAEW), Henry Benson.  Benson terpilih sebagai presiden dari ICAEW pada tahun 1966.  Di bulan Februari 1967, ICAEW bersama Lembaga Akuntan Canada/Canadian Institute of Chartered Accountant (CICA) dan Lembaga Akuntan Publik America/The American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) mendirikan Kelompok Studi Akuntan International, yang mempublikasikan makalah tentang topik akuntansi dan secara bertahap mengembangkan kerangka tersendiri. Ini kemudian menjadi dasar untuk pembentukan Komite Standar Akuntansi International/International Accounting Standards Committee (IASC) pada tahun 1973, yang kemudian diikuti oleh Lembaga Akuntan dari Australia, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, dan Belanda.

Di akhir tahun 1990-an ada perubahan signifikan terhadap IASC dan operasinya. Yayasan IASC dibentuk dan badan ini melalui kelompok perwakilan ditugaskan melakukan supervisi terhadap operasi Dewan Standar Akuntansi Internasional/International Accounting Standards Boards (IASB) yang baru dibentuk dan mulai beroperasi pada tahun 2001. Para perwakilan dari Yayasan IASC bertanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan IASB, termasuk pendanaan. Namun, Para perwakilan tidak terlibat dalam hal-hal teknis yang berkaitan dengan standar.  Tanggung jawab untuk hal-hal teknis yang terkait dengan standar akuntansi merupakan tanggung jawab IASB.

para Perwakilan yayasan IASC juga ditunjuk sebagai anggota IASB, Komite Internasional Interpretasi Laporan Keuangan/International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dan Dewan Penasehat Standar/Standards Advisory Council. Secara singkat IASB, yang anggotanya merangkap IFRIC adalah badan interpretatif dari yayasan IASC dan mandatnya adalah untuk meninjau isu-isu akuntansi secara tepat waktu, yang saat ini telah muncul dalam konteks Standar Pelaporan Keuangan Internasional/International Financial Reporting Standards (IFRC). 

Aturan Amerika Serikat Dalam Standarisasi Akuntansi Keuangan Internasional
Satu pengecualian untuk adopsi global IFRS adalah Amerika Serikat. Sebelum mempertimbangkan posisi AS dalam standarisasi global, penting untuk mempertimbangkan secara singkat dua badan utama yang bertanggung jawab untuk regulasi akuntansi di AS. Komisi Sekuritas dan Pertukaran/Securities and Exchange Commission (SEC), dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan/Financial Accounting Standard Board (FASB). Selama beberapa dekade profesi akuntansi Amerika mengembangkan berbagai dokumen yang dikenal sebagai 'Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum/Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)'. pada tahun 1973 SEC dipercayakan tugas untuk mengembangkan standar akuntansi untuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan/Financial Accounting Standards Board (FASB) yang baru dibentuk.  FASB adalah lembaga swasta yang dibentuk untuk bertindak dalam 'kepentingan umum'. Ketika FASB ditetapkan sebagai lembaga independen, SEC memiliki kuasa untuk mengesampingkan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh FASB.

Di AS ketergantungan masih ditempatkan pada standar akuntansi yang dikeluarkan oleh FASB bukan pada standar yang dikeluarkan oleh IASB, tidak seperti banyak negara lain AS belum mengadopsi IFRS. Mengingat bahwa AS merupakan pasar modal utama di dunia, non keterlibatannya merupakan pembatasan yang signifikan dalam penerimaan global IFRS. AS sangat kuat bertekad untuk tidak mengadopsi IFRS. Namun, ketetapan ini tampaknya berkurang sekitar tahun 2001-2002 dengan berbagai 'skandal akuntansi' yang melibatkan organisasi seperti Enron.  Ada hambatan di AS sehubungan dengan adopsi IFRS oleh organisasi yang berbasis di AS. Meskipun ada pandangan bahwa IFRS akhirnya akan diadopsi, adopsi mungkin bisa diterapkan beberapa tahun lagi.

Penjelasan Mengenai Perbedaan Dalam Akuntansi
standarisasi akuntansi oleh banyak negara yang berbeda, dengan mekanisme yang berbeda, bentuk pasar modal yang berbeda, budaya yang berbeda dan sebagainya, mungkin dianggap mengarah pada standardisasi praktik akuntansi. tentu ini tampaknya menjadi asumsi utama dari IASB.  Ada berbagai alasan mengapa perbedaan internasional akan terus bertahan setelah diperkenalkannya IFRS :
1.        Perbedaan sistem perpajakan
2.        Perbedaan pengaruh ekonomi dan politik pada pelaporan keuangan
3.        Modifikasi IFRS pada tingkat nasional
4.        Perbedaan dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum

Banyak alasan yang menyebabkan perbedaan dalam metode akuntansi dari berbagai negara. Mueller (1968) menunjukkan bahwa perbedaan tersebut mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam hukum yang mendasari negara, sistem politik, atau tingkat perkembangan ekonomi suatu negara.  Faktor lain seperti sistem pajak, tingkat pendidikan dan tingkat pembangunan ekonomi juga sebagai penjelasan atas perbedaan dalam sejarah praktek akuntansi. Saat ini tidak ada teori yang menjelaskan mengapa, karena tidak adanya upaya untuk membakukan akuntansi, kita akan berharap untuk menemukan perbedaan internasional dalam praktik akuntansi. Banyak hal yang menjadi penyebab perbedaan tersebut yaitu sebagai berikut.
1.        Budaya
Budaya adalah suatu konsep umum yang akan diharapkan berdampak pada sistem hukum, sistem perpajakan, cara bisnis dibentuk dan dibiayai, dan sebagainya. selama bertahun-tahun kebudayaan telah digunakan dalam literatur psikologi, antropologi, dan sosiologi sebagai dasar untuk menjelaskan perbedaan dalam sistem sosial. dalam beberapa dekade terakhir ini juga telah digunakan untuk mencoba menjelaskan perbedaan sistem akuntansi internasional.  Sistem nilai akuntansi berasal dari dan terkait dengan nilai-nilai sosial. Nilai-nilai sosial yang juga dipegang oleh akuntan berdampak pada perkembangan sistem akuntansi dalam skala nasional.

Takatera dan Yamamoto (1987) mendefinisikan budaya sebagai wujud norma, nilai-nilai dan adat yang mencerminkan ciri perilaku yang khas.  Hofstede (1980) mendefinisikan budaya sebagai pemikiran yang membedakan anggota satu kelompok manusia dari yang lain. Gray (1988) menggambarkan budaya sebagai sistem nilai-nilai sosial atau kolektif diselenggarakan dan bukan nilai-nilai pada tingkat individu.  Gray berpendapat bahwa kerangka metodologi penggabungan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan internasional dalam sistem dan pola pengembangan akuntansi internasional.  Setiap pertimbangan budaya tentu membutuhkan pilihan yang sulit untuk aspek budaya yang penting bagi masalah tersebut yang pada gilirannya bagaimana seseorang dapat mengukur sifat budaya yang relevan.

2.        Agama
Hamid, Craig, dan Clarke (1993) menganggap salah satu unsur budaya yaitu agama berpengaruh dalam praktek akuntansi. mereka menunjukkan, agama mengatasi batas-batas nasional. Budaya yang ada di berbagai negara Islam tercermin pada bagaimana isu-isu agama dibahas dalam literatur akuntansi.  Hamid, Craig, dan Clarke menunjukkan bahwa Islam memang memiliki pengertian tentang kepatuhan kepada Tuhan dan bukan untuk kepentingan pemilik ekuitas atau pemberi pinjaman. Orang muslim percaya bahwa mereka memiliki aset bukan untuk diri mereka sendiri tetapi untuk kepentingan ibadah kepada Tuhan. Ada juga perbedaan mendasar lainnya, misalnya Islam melarang pembiayaan utang dan pembayaran bunga, dan larangan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi proses harmonisasi standar akuntansi internasional.  Hamid, Craig, dan Clarke memberikan argumen yang logis bahwa agama memiliki dampak besar pada sistem akuntansi yang dipilih. Agama berpotensi dapat mempengaruhi bagaimana orang melakukan bisnis dan bagaimana mereka membuat Keputusan.

3.        Sistem Hukum
Sistem hukum yang ada di dunia dapat dibagi menjadi dua kategori: sistem hukum umum dan sistem hukum Romawi. dalam sistem hukum umum berdasarkan sudut pandang ketentuan perundang-undangan. Setiap keputusan hukum kemudian menjadi contoh praktik hukum untuk kasus di masa yang akan datang. Sistem hukum umum berasal dari Inggris dan menyebar ke negara-negara bekas koloninya. Dalam sistem hukum Romawi, hukum parlementer cenderung sangat rinci dan mencakup sebagian besar aspek kehidupan sehari-hari. Implikasinya terhadap akuntansi adalah bahwa dalam negara yang menganut sistem hukum umum ditemukan relatif sedikit undang-undang akuntansi yang mengatur praktik akuntansi, dan oleh karena itu secara historis perkembangan praktik akuntansi akan ditinggalkan lebih pada penilaian akuntan dan auditor profesional.
Dengan sistem hukum romawi sebaliknya kita akan mengharapkan untuk menemukan badan hukum akuntansi yang menetapkan secara rinci bagaimana masing-masing jenis transaksi atau peristiwa diperlakukan. Dalam sistem tersebut membutuhkan penggunaan pertimbangan profesional yang lebih sedikit dalam mempersiapkan atau mengembangkan praktik akuntansi.

Nobes dan Parker (2004) menjelaskan sistem hukum umum dikembangkan di Inggris, sedangkan sistem hukum Romawi dikembangkan di negara-negara benua Eropa.  Negara-negara dimana pengembangan sistem hukum yang praktek sangat dipengaruhi oleh Inggris cenderung memiliki sistem hukum umum. sebaliknya sebagian besar negara benua Eropa, dan negara yang sistem hukumnya di bawah pengaruh negara-negara tersebut, cenderung memiliki sistem hukum Romawi.

4.        Kepemilikan Usaha dan Sistem Pembiayaan
Terdapat faktor yang mempengaruhi praktik akuntansi suatu negara dalam kepemilikan usaha dan sitem pembiayaan.  Faktor ini dapat dibagi ke dalam jenis yang berbeda, faktor dari pihak luar sistem dan faktor dari pihak dalam sistem.  Pada faktor dari pihak luar sistem, pemegang saham eksternal merupakan sumber utama pembiayaan untuk kegiatan usaha. Sebagai pemegang saham eksternal tidak akan terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dan karena itu tidak akan memiliki akses terhadap informasi akuntansi manajemen perusahaan, mereka perlu diberikan informasi akuntansi keuangan tersendiri untuk membantu membuat keputusan investasi. 

Sebaliknya, dalam faktor dari pihak dalam sistem keuangan, penyediaan pembiayaan oleh pemegang saham eksternal jauh lebih signifikan.  Bukannya telah terjadi dominasi bisnis milik keluarga dan/atau penyedia dominan keuangan jangka panjang secara historis baik bank atau pemerintah (Zysman, 1983).  Dengan bisnis milik keluarga, pemilik akan cenderung memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen internal secara rinci dari usaha, sehingga tidak ada kebutuhan untuk memberikan informasi laporan keuangan dalam membantu pengambilan keputusan investasi oleh pemegang saham.
Negara-negara yang secara historis telah didominasi oleh faktor insider financed cenderung juga menjadi negara dengan sistem hukum Romawi, sementara negara-negara outsider financed biasanya memiliki sistem hukum umum. sehingga sebagian besar negara Eropa benua secara historis mengandalkan bentuk insider financed, dengan hasil bahwa akuntansi keuangan di negara-negara ini tidak berkembang untuk melayani kebutuhan keputusan investasi di pasar modal. sebaliknya Inggris dan Irlandia telah mengandalkan pada tingkat yang jauh lebih besar pada bentuk outsider financed, dengan peran utama akuntansi historis menjadi untuk melayani kebutuhan informasi pasar modal dengan informasi yang adil, seimbang dan berbobot.

5.        Sistem Perpajakan
Di negara-negara dengan sistem outsider finance, praktik akuntansi keuangan dikembangkan untuk memberikan gambaran yang adil, seimbang dan objektif tentang kinerja ekonomi yang mendasari bisnis untuk membantu meningkatkan efektivitas keputusan alokasi investasi oleh pemegang saham eksternal. sistem tersebut mengharuskan akuntansi mencerminkan semacam realitas ekonomi, misalnya bisnis memilih metode penyusutan yang paling dekat mencerminkan cara yang menggunakan aset tetap.  Sebaliknya di negara yang mayoritas menggunakan sistem insider finance, laporan keuangan yang telah dikembangkan untuk menggambarkan beberapa bentuk realitas ekonomi yang mendasari ini tidak disajikan. meskipun laporan keuangan telah dikembangkan untuk tujuan yang berbeda, dan satu tujuan penting adalah perhitungan pajak.

Di sebagian besar negara-negara benua eropa yang secara tradisional bergantung pada sistem insider finance, bagi perusahaan tunjangan pajak ini harus dimasukkan dalam laporan keuangannya. misalnya jika perusahaan ingin mengurangi kewajiban pajaknya dengan mengambil keuntungan maksimum yang diijinkan dari tunjangan penyusutan pajak, itu harus menyertakan tunjangan penyusutan pajak dalam laporan keuangannya.  Di negara-negara dengan sistem outsider finance, rekening pajak secara historis telah terpisah dari rekening keuangan. sehingga jika sebuah perusahaan ingin mengklaim tunjangan penyusutan pajak maksimum yang diizinkan oleh hukum perpajakan tidak akan mempengaruhi perhitungan keuntungan yang dilaporkan dalam laporan keuangan. sehingga dapat mencerminkan biaya penyusutan yang dan pemanfaatan aset yang wajar tanpa mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mengklaim tunjangan penyusutan pajak maksimum dalam rekening pajak, dan ketentuan hukum perpajakan belum memberikan banyak pengaruh terhadap laporan keuangan.
6.        Kekuatan Profesi Akuntansi
Kekuatan profesi akuntansi di negara manapun secara historis telah ditentukan oleh faktor yang bersifat kelembagaan pada sistem akuntansi keuangan.  Di negara sistem hukum umum, yang memiliki sistem didominasi sistem outsider finance di mana undang-undang pajak memiliki sedikit pengaruh pada akuntansi keuangan, akan relatif sedikit ketentuan undang-undang menentukan isi laporan keuangan. Tujuan utama dari laporan keuangan akan telah memberikan penyajian yang wajar, seimbang dan objektif tentang kinerja ekonomi yang mendasari bisnis, dan ini akan diperlukan pertimbangan profesional untuk mengatasi setiap situasi yang berbeda.  Sebaliknya di negara sistem hukum romawi yang didominasi sistem insider finance di mana sesuai dengan rincian hukum pajak memberikan pengaruh besar pada bentuk finansial, akan ada telah sedikit kebutuhan atau ruang untuk penggunaan pertimbangan profesional ketika menyusun laporan akuntansi keuangan.

7.    Riwayat Bencana
Noble and parker (2004) menunjukkan pentingnya faktor tambahan yaitu riwayat bencana, yang pengaruhnya akan terbatas pada sistem akuntansi dari masing-masing negara yang terkena dampak bencana. misalnya AS mendirikan undang-undang bursa efek yang bertujuan untuk perlindungan investor.  Undang-undang ini meliputi persyaratan akuntansi tertentu yang telah didelegasikan kepada lembaga standar akuntansi sektor swasta yang menetapkan dan yang telah menghasilkan serangkaian aturan akuntansi.

Hambatan Dalam Standarisasi Akuntansi Keuangan

Salah satu kendala untuk pembentukan standardisasi akuntansi internasional adalah perbedaan budaya internasional dan kelembagaan yang menyebabkan bahwa akuntansi keuangan bervariasi.   Selanjutnya hambatan lebih lanjut untuk harmonisasi adalah kurangnya pengembangan profesi akuntansi di beberapa negara, sehingga di negara-negara di mana profesi akuntansi belum dikembangkan bahwa ada kemungkinan masalah pelaksanaan akuntansi internasional berbasi Model anglo Akuntansi Anglo Amerika.  Potensi dan kendala yang signifikan dalam standarisasi yang sedang berlangsung akuntansi adalah peraturan akuntansi dapat dan memang memiliki konsekuensi ekonomi. Pemerintah masing-masing negara mungkin menyesal memberikan kontrol erhadap proses pengaturan standar akuntansi yang memiliki konsekuensi ekonomi nyata untuk sebuah badan internasional di mana mereka memiliki pengaruh yang kecil.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luv AHM & 2NA

1 komentar:

  1. Casino Nightclub in Norwich - MapyRO
    Casino Nightclub 계룡 출장샵 in Norwich, NH. Address, 1 안성 출장안마 Borgata Way, 의왕 출장샵 Uncasville, Connecticut, 포항 출장마사지 United States. Phone, 평택 출장안마 1-877-770-7000.

    BalasHapus