Perbedaan
Penerapan Akuntansi di Dunia Internasional
Dalam
beberapa tahun terakhir banyak negara memilih untuk mengadopsi standar
akuntansi yang dikeluarkan oleh IASB, yang diterakan secar efektif sejak tahun
2005. Namun untuk memahami bagaimana aturan akuntansi negara-negara yang
berbeda mengakibatkan perbedaan hasil akuntansi sebelum upaya standarisasi akuntansi
dilakukan, hal ini berguna untuk mempertimbangkan bagaimana perbedaan hasil yang
bervariasi tergantung pada standar akuntansi yang digunakan untuk berbagai
transaksi pada negara-negara tersebut. Pertimbangan bahwa negara-negara yang
berbeda aturan akuntansi dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian yang
berbeda secara signifikan adalah alasan untuk mengadopsi standar akuntansi yang
dikeluarkan oleh IASB. Jika berbagai
negara mengadopsi aturan akuntansi yang sama perbedaan antara hasil yang akan
dilaporkan di berbagai negara tidak akan terjadi.
Nobes
dan Parker (2004) membedakan antara 'harmonisasi' dan 'standarisasi' akuntansi.
'harmonisasi' didefinisikan sebagai 'proses meningkatkan kesesuaian praktik
akuntansi dengan menetapkan batasan tingkat perbedaanya. Standarisasi merupakan penerapan dari
seperangkat aturan yang lebih ketat dan lingkup yang sempit (dari harmonisasi). Harmonisasi bersifat lebih fleksibel daripada
standarisasi, namun kedua istilah tesebut sering diartikan sama dalam akuntansi
internasional.
Nobes
dan Parker (2004) menjelaskan bahwa alasan dalam upaya untuk standardisasi
internasional akuntansi keuangan untuk memungkinkan dalam memahami laporan
keuangan secara global dan memiliki dasar memadai untuk membandingkan angka
akuntansi keuangan dari berbagai negara yang dimengerti dan interpretasi informasi
akuntansi keuangan lebih efektif karena semua perkiraan disusun menggunakan asumsi
yang mendasari dan aturan akuntansi yang sama.
Gambaran
Singkat IASB dan Globalisasi
Dalam
menggambarkan sejarah IASB, kita mungkin perlu kembali lebih dari lima puluh
tahun yang lalu dan merujuk pada sejarah mantan presiden Lembaga Akuntan
Inggris/Institude of Chartered Accountant
of England and Wales (ICAEW), Henry Benson. Benson terpilih sebagai presiden dari ICAEW
pada tahun 1966. Di bulan Februari 1967,
ICAEW bersama Lembaga Akuntan Canada/Canadian
Institute of Chartered Accountant (CICA) dan Lembaga Akuntan Publik
America/The American Institute of
Certified Public Accountant (AICPA) mendirikan Kelompok Studi Akuntan
International, yang mempublikasikan makalah tentang topik akuntansi dan secara
bertahap mengembangkan kerangka tersendiri. Ini kemudian menjadi dasar untuk pembentukan
Komite Standar Akuntansi International/International
Accounting Standards Committee (IASC) pada tahun 1973, yang kemudian
diikuti oleh Lembaga Akuntan dari Australia, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko,
dan Belanda.
Di
akhir tahun 1990-an ada perubahan signifikan terhadap IASC dan operasinya.
Yayasan IASC dibentuk dan badan ini melalui kelompok perwakilan ditugaskan
melakukan supervisi terhadap operasi Dewan Standar Akuntansi Internasional/International Accounting Standards Boards
(IASB) yang baru dibentuk dan mulai beroperasi pada tahun 2001. Para perwakilan
dari Yayasan IASC bertanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan IASB, termasuk
pendanaan. Namun, Para perwakilan tidak terlibat dalam hal-hal teknis yang
berkaitan dengan standar. Tanggung jawab
untuk hal-hal teknis yang terkait dengan standar akuntansi merupakan tanggung
jawab IASB.
para
Perwakilan yayasan IASC juga ditunjuk sebagai anggota IASB, Komite
Internasional Interpretasi Laporan Keuangan/International
Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dan Dewan Penasehat
Standar/Standards Advisory Council.
Secara singkat IASB, yang anggotanya merangkap IFRIC adalah badan interpretatif
dari yayasan IASC dan mandatnya adalah untuk meninjau isu-isu akuntansi secara
tepat waktu, yang saat ini telah muncul dalam konteks Standar Pelaporan
Keuangan Internasional/International
Financial Reporting Standards (IFRC).
Aturan
Amerika Serikat Dalam Standarisasi Akuntansi Keuangan Internasional
Satu
pengecualian untuk adopsi global IFRS adalah Amerika Serikat. Sebelum
mempertimbangkan posisi AS dalam standarisasi global, penting untuk
mempertimbangkan secara singkat dua badan utama yang bertanggung jawab untuk
regulasi akuntansi di AS. Komisi Sekuritas dan Pertukaran/Securities and Exchange Commission (SEC), dan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan/Financial Accounting
Standard Board (FASB). Selama beberapa dekade profesi akuntansi Amerika
mengembangkan berbagai dokumen yang dikenal sebagai 'Prinsip Akuntansi Yang
Berlaku Umum/Generally Accepted
Accounting Principles (GAAP)'. pada tahun 1973 SEC dipercayakan tugas untuk
mengembangkan standar akuntansi untuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan/Financial Accounting Standards Board
(FASB) yang baru dibentuk. FASB adalah
lembaga swasta yang dibentuk untuk bertindak dalam 'kepentingan umum'. Ketika
FASB ditetapkan sebagai lembaga independen, SEC memiliki kuasa untuk
mengesampingkan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh FASB.
Di
AS ketergantungan masih ditempatkan pada standar akuntansi yang dikeluarkan
oleh FASB bukan pada standar yang dikeluarkan oleh IASB, tidak seperti banyak
negara lain AS belum mengadopsi IFRS. Mengingat bahwa AS merupakan pasar modal
utama di dunia, non keterlibatannya merupakan pembatasan yang signifikan dalam
penerimaan global IFRS. AS sangat kuat bertekad untuk tidak mengadopsi IFRS.
Namun, ketetapan ini tampaknya berkurang sekitar tahun 2001-2002 dengan
berbagai 'skandal akuntansi' yang melibatkan organisasi seperti Enron. Ada hambatan di AS sehubungan dengan adopsi
IFRS oleh organisasi yang berbasis di AS. Meskipun ada pandangan bahwa IFRS
akhirnya akan diadopsi, adopsi mungkin bisa diterapkan beberapa tahun lagi.
Penjelasan
Mengenai Perbedaan Dalam Akuntansi
standarisasi
akuntansi oleh banyak negara yang berbeda, dengan mekanisme yang berbeda,
bentuk pasar modal yang berbeda, budaya yang berbeda dan sebagainya, mungkin
dianggap mengarah pada standardisasi praktik akuntansi. tentu ini tampaknya
menjadi asumsi utama dari IASB. Ada berbagai
alasan mengapa perbedaan internasional akan terus bertahan setelah
diperkenalkannya IFRS :
1.
Perbedaan
sistem perpajakan
2.
Perbedaan
pengaruh ekonomi dan politik pada pelaporan keuangan
3.
Modifikasi
IFRS pada tingkat nasional
4.
Perbedaan
dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum
Banyak
alasan yang menyebabkan perbedaan dalam metode akuntansi dari berbagai negara.
Mueller (1968) menunjukkan bahwa perbedaan tersebut mungkin disebabkan oleh
perbedaan dalam hukum yang mendasari negara, sistem politik, atau tingkat
perkembangan ekonomi suatu negara. Faktor
lain seperti sistem pajak, tingkat pendidikan dan tingkat pembangunan ekonomi
juga sebagai penjelasan atas perbedaan dalam sejarah praktek akuntansi. Saat
ini tidak ada teori yang menjelaskan mengapa, karena tidak adanya upaya untuk
membakukan akuntansi, kita akan berharap untuk menemukan perbedaan
internasional dalam praktik akuntansi. Banyak hal yang menjadi penyebab
perbedaan tersebut yaitu sebagai berikut.
1.
Budaya
Budaya
adalah suatu konsep umum yang akan diharapkan berdampak pada sistem hukum,
sistem perpajakan, cara bisnis dibentuk dan dibiayai, dan sebagainya. selama
bertahun-tahun kebudayaan telah digunakan dalam literatur psikologi,
antropologi, dan sosiologi sebagai dasar untuk menjelaskan perbedaan dalam
sistem sosial. dalam beberapa dekade terakhir ini juga telah digunakan untuk
mencoba menjelaskan perbedaan sistem akuntansi internasional. Sistem nilai akuntansi berasal dari dan
terkait dengan nilai-nilai sosial. Nilai-nilai sosial yang juga dipegang oleh
akuntan berdampak pada perkembangan sistem akuntansi dalam skala nasional.
Takatera
dan Yamamoto (1987) mendefinisikan budaya sebagai wujud norma, nilai-nilai dan
adat yang mencerminkan ciri perilaku yang khas.
Hofstede (1980) mendefinisikan budaya sebagai pemikiran yang membedakan
anggota satu kelompok manusia dari yang lain. Gray (1988) menggambarkan budaya
sebagai sistem nilai-nilai sosial atau kolektif diselenggarakan dan bukan
nilai-nilai pada tingkat individu. Gray
berpendapat bahwa kerangka metodologi penggabungan budaya dapat digunakan untuk
menjelaskan dan memprediksi perbedaan internasional dalam sistem dan pola pengembangan
akuntansi internasional. Setiap
pertimbangan budaya tentu membutuhkan pilihan yang sulit untuk aspek budaya
yang penting bagi masalah tersebut yang pada gilirannya bagaimana seseorang dapat
mengukur sifat budaya yang relevan.
2.
Agama
Hamid,
Craig, dan Clarke (1993) menganggap salah satu unsur budaya yaitu agama berpengaruh
dalam praktek akuntansi. mereka menunjukkan, agama mengatasi batas-batas
nasional. Budaya yang ada di berbagai negara Islam tercermin pada bagaimana
isu-isu agama dibahas dalam literatur akuntansi. Hamid, Craig, dan Clarke menunjukkan bahwa
Islam memang memiliki pengertian tentang kepatuhan kepada Tuhan dan bukan untuk
kepentingan pemilik ekuitas atau pemberi pinjaman. Orang muslim percaya bahwa
mereka memiliki aset bukan untuk diri mereka sendiri tetapi untuk kepentingan
ibadah kepada Tuhan. Ada juga perbedaan mendasar lainnya, misalnya Islam melarang
pembiayaan utang dan pembayaran bunga, dan larangan ini memiliki implikasi yang
signifikan bagi proses harmonisasi standar akuntansi internasional. Hamid, Craig, dan Clarke memberikan argumen
yang logis bahwa agama memiliki dampak besar pada sistem akuntansi yang
dipilih. Agama berpotensi dapat mempengaruhi bagaimana orang melakukan bisnis
dan bagaimana mereka membuat Keputusan.
3.
Sistem
Hukum
Sistem
hukum yang ada di dunia dapat dibagi menjadi dua kategori: sistem hukum umum
dan sistem hukum Romawi. dalam sistem hukum umum berdasarkan sudut pandang ketentuan
perundang-undangan. Setiap keputusan hukum kemudian menjadi contoh praktik
hukum untuk kasus di masa yang akan datang. Sistem hukum umum berasal dari
Inggris dan menyebar ke negara-negara bekas koloninya. Dalam sistem hukum
Romawi, hukum parlementer cenderung sangat rinci dan mencakup sebagian besar
aspek kehidupan sehari-hari. Implikasinya terhadap akuntansi adalah bahwa dalam
negara yang menganut sistem hukum umum ditemukan relatif sedikit undang-undang
akuntansi yang mengatur praktik akuntansi, dan oleh karena itu secara historis
perkembangan praktik akuntansi akan ditinggalkan lebih pada penilaian akuntan
dan auditor profesional.
Dengan
sistem hukum romawi sebaliknya kita akan mengharapkan untuk menemukan badan
hukum akuntansi yang menetapkan secara rinci bagaimana masing-masing jenis
transaksi atau peristiwa diperlakukan. Dalam sistem tersebut membutuhkan penggunaan
pertimbangan profesional yang lebih sedikit dalam mempersiapkan atau
mengembangkan praktik akuntansi.
Nobes
dan Parker (2004) menjelaskan sistem hukum umum dikembangkan di Inggris,
sedangkan sistem hukum Romawi dikembangkan di negara-negara benua Eropa. Negara-negara dimana pengembangan sistem hukum
yang praktek sangat dipengaruhi oleh Inggris cenderung memiliki sistem hukum
umum. sebaliknya sebagian besar negara benua Eropa, dan negara yang sistem
hukumnya di bawah pengaruh negara-negara tersebut, cenderung memiliki sistem
hukum Romawi.
4.
Kepemilikan
Usaha dan Sistem Pembiayaan
Terdapat
faktor yang mempengaruhi praktik akuntansi suatu negara dalam kepemilikan usaha
dan sitem pembiayaan. Faktor ini dapat
dibagi ke dalam jenis yang berbeda, faktor dari pihak luar sistem dan faktor
dari pihak dalam sistem. Pada faktor
dari pihak luar sistem, pemegang saham eksternal merupakan sumber utama
pembiayaan untuk kegiatan usaha. Sebagai pemegang saham eksternal tidak akan
terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dan karena itu tidak akan memiliki akses
terhadap informasi akuntansi manajemen perusahaan, mereka perlu diberikan
informasi akuntansi keuangan tersendiri untuk membantu membuat keputusan
investasi.
Sebaliknya,
dalam faktor dari pihak dalam sistem keuangan, penyediaan pembiayaan oleh
pemegang saham eksternal jauh lebih signifikan. Bukannya telah terjadi dominasi bisnis milik
keluarga dan/atau penyedia dominan keuangan jangka panjang secara historis baik
bank atau pemerintah (Zysman, 1983). Dengan
bisnis milik keluarga, pemilik akan cenderung memiliki akses ke informasi
akuntansi manajemen internal secara rinci dari usaha, sehingga tidak ada
kebutuhan untuk memberikan informasi laporan keuangan dalam membantu
pengambilan keputusan investasi oleh pemegang saham.
Negara-negara
yang secara historis telah didominasi oleh faktor insider financed cenderung
juga menjadi negara dengan sistem hukum Romawi, sementara negara-negara outsider
financed biasanya memiliki sistem hukum umum. sehingga sebagian besar negara
Eropa benua secara historis mengandalkan bentuk insider financed, dengan hasil
bahwa akuntansi keuangan di negara-negara ini tidak berkembang untuk melayani
kebutuhan keputusan investasi di pasar modal. sebaliknya Inggris dan Irlandia
telah mengandalkan pada tingkat yang jauh lebih besar pada bentuk outsider
financed, dengan peran utama akuntansi historis menjadi untuk melayani
kebutuhan informasi pasar modal dengan informasi yang adil, seimbang dan berbobot.
5.
Sistem
Perpajakan
Di
negara-negara dengan sistem outsider finance, praktik akuntansi keuangan
dikembangkan untuk memberikan gambaran yang adil, seimbang dan objektif tentang
kinerja ekonomi yang mendasari bisnis untuk membantu meningkatkan efektivitas
keputusan alokasi investasi oleh pemegang saham eksternal. sistem tersebut
mengharuskan akuntansi mencerminkan semacam realitas ekonomi, misalnya bisnis
memilih metode penyusutan yang paling dekat mencerminkan cara yang menggunakan
aset tetap. Sebaliknya di negara yang
mayoritas menggunakan sistem insider finance, laporan keuangan yang telah
dikembangkan untuk menggambarkan beberapa bentuk realitas ekonomi yang
mendasari ini tidak disajikan. meskipun laporan keuangan telah dikembangkan
untuk tujuan yang berbeda, dan satu tujuan penting adalah perhitungan pajak.
Di
sebagian besar negara-negara benua eropa yang secara tradisional bergantung
pada sistem insider finance, bagi perusahaan tunjangan pajak ini harus
dimasukkan dalam laporan keuangannya. misalnya jika perusahaan ingin mengurangi
kewajiban pajaknya dengan mengambil keuntungan maksimum yang diijinkan dari tunjangan
penyusutan pajak, itu harus menyertakan tunjangan penyusutan pajak dalam
laporan keuangannya. Di negara-negara dengan
sistem outsider finance, rekening pajak secara historis telah terpisah dari
rekening keuangan. sehingga jika sebuah perusahaan ingin mengklaim tunjangan penyusutan
pajak maksimum yang diizinkan oleh hukum perpajakan tidak akan mempengaruhi
perhitungan keuntungan yang dilaporkan dalam laporan keuangan. sehingga dapat mencerminkan
biaya penyusutan yang dan pemanfaatan aset yang wajar tanpa mempengaruhi
kemampuan perusahaan untuk mengklaim tunjangan penyusutan pajak maksimum dalam
rekening pajak, dan ketentuan hukum perpajakan belum memberikan banyak pengaruh
terhadap laporan keuangan.
6.
Kekuatan
Profesi Akuntansi
Kekuatan
profesi akuntansi di negara manapun secara historis telah ditentukan oleh faktor
yang bersifat kelembagaan pada sistem akuntansi keuangan. Di negara sistem hukum umum, yang memiliki
sistem didominasi sistem outsider finance di mana undang-undang pajak memiliki
sedikit pengaruh pada akuntansi keuangan, akan relatif sedikit ketentuan
undang-undang menentukan isi laporan keuangan. Tujuan utama dari laporan
keuangan akan telah memberikan penyajian yang wajar, seimbang dan objektif
tentang kinerja ekonomi yang mendasari bisnis, dan ini akan diperlukan
pertimbangan profesional untuk mengatasi setiap situasi yang berbeda. Sebaliknya di negara sistem hukum romawi yang
didominasi sistem insider finance di mana sesuai dengan rincian hukum pajak
memberikan pengaruh besar pada bentuk finansial, akan ada telah sedikit
kebutuhan atau ruang untuk penggunaan pertimbangan profesional ketika menyusun
laporan akuntansi keuangan.
7. Riwayat Bencana
Noble
and parker (2004) menunjukkan pentingnya faktor tambahan yaitu riwayat bencana,
yang pengaruhnya akan terbatas pada sistem akuntansi dari masing-masing negara
yang terkena dampak bencana. misalnya AS mendirikan undang-undang bursa efek
yang bertujuan untuk perlindungan investor.
Undang-undang ini meliputi persyaratan akuntansi tertentu yang telah
didelegasikan kepada lembaga standar akuntansi sektor swasta yang menetapkan
dan yang telah menghasilkan serangkaian aturan akuntansi.
Hambatan
Dalam Standarisasi Akuntansi Keuangan
Salah
satu kendala untuk pembentukan standardisasi akuntansi internasional adalah
perbedaan budaya internasional dan kelembagaan yang menyebabkan bahwa akuntansi
keuangan bervariasi. Selanjutnya
hambatan lebih lanjut untuk harmonisasi adalah kurangnya pengembangan profesi
akuntansi di beberapa negara, sehingga di negara-negara di mana profesi
akuntansi belum dikembangkan bahwa ada kemungkinan masalah pelaksanaan akuntansi
internasional berbasi Model anglo Akuntansi Anglo Amerika. Potensi dan kendala yang signifikan dalam
standarisasi yang sedang berlangsung akuntansi adalah peraturan akuntansi dapat
dan memang memiliki konsekuensi ekonomi. Pemerintah masing-masing negara
mungkin menyesal memberikan kontrol erhadap proses pengaturan standar akuntansi
yang memiliki konsekuensi ekonomi nyata untuk sebuah badan internasional di
mana mereka memiliki pengaruh yang kecil.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luv AHM & 2NA
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luv AHM & 2NA
Casino Nightclub in Norwich - MapyRO
BalasHapusCasino Nightclub 계룡 출장샵 in Norwich, NH. Address, 1 안성 출장안마 Borgata Way, 의왕 출장샵 Uncasville, Connecticut, 포항 출장마사지 United States. Phone, 평택 출장안마 1-877-770-7000.